Proses pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sidoharjo Periode 2026–2034 untuk Keterwakilan Wilayah Kebayanan 3 dilaksanakan pada Kamis, 3 September 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pengisian keanggotaan BPD Desa Sidoharjo melalui mekanisme keterwakilan wilayah.
Musyawarah tersebut melibatkan masyarakat dari wilayah Kebayanan 3 yang terdiri atas 9 Rukun Tetangga (RT). Sebanyak 45 orang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dengan masing-masing RT mengirimkan lima orang sebagai perwakilan. Dengan demikian, seluruh wilayah RT di Kebayanan 3 memiliki keterwakilan dalam proses pengisian keanggotaan BPD.
Berbeda dengan wilayah lain yang harus melalui proses pemungutan suara karena jumlah calon lebih banyak dibandingkan kursi yang tersedia, proses di Kebayanan 3 berlangsung lebih sederhana. Terdapat dua calon anggota BPD, sementara jumlah kursi yang tersedia untuk Keterwakilan Wilayah Kebayanan 3 juga sebanyak dua kursi.

Kondisi tersebut membuat tidak diperlukan pemungutan suara untuk menentukan peraih kursi. Kedua calon kemudian langsung ditetapkan sebagai Anggota BPD Desa Sidoharjo Periode 2026–2034, sesuai jumlah kursi yang tersedia.
Dua calon yang ditetapkan tersebut adalah Mujiyanto dan Sarwoto. Keduanya akan menjadi wakil masyarakat Kebayanan 3 dalam keanggotaan BPD Desa Sidoharjo untuk periode 2026–2034.

Penetapan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengisian keanggotaan BPD yang mengedepankan keterwakilan masyarakat di masing-masing wilayah. Dengan adanya perwakilan dari sembilan RT melalui DPT yang telah ditetapkan, proses pengisian anggota BPD diharapkan tetap mencerminkan aspirasi masyarakat pada tingkat kewilayahan.
Keberadaan BPD memiliki posisi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi permusyawaratan di tingkat desa, anggota BPD diharapkan mampu menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat serta membangun komunikasi yang konstruktif bersama Pemerintah Desa.
Dengan ditetapkannya Mujiyanto dan Sarwoto, rangkaian pengisian keanggotaan BPD Desa Sidoharjo dari Keterwakilan Wilayah Kebayanan 3 memasuki tahap selanjutnya. Keduanya diharapkan mampu menjalankan amanah masyarakat dengan penuh tanggung jawab serta berkontribusi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Musyawarah di Kebayanan 3 juga menunjukkan bahwa proses demokrasi di tingkat desa tidak selalu harus diwujudkan melalui pemungutan suara. Ketika jumlah calon sesuai dengan jumlah kursi yang tersedia, mekanisme penetapan dapat menjadi bagian dari proses pengisian keanggotaan BPD sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan semangat kebersamaan dan keterwakilan, pengisian anggota BPD Desa Sidoharjo Periode 2026–2034 diharapkan menghasilkan figur-figur yang mampu menjadi jembatan antara masyarakat dan Pemerintah Desa dalam mewujudkan pembangunan Desa Sidoharjo yang berkelanjutan.
Jl. Pungkruk – Tanon, Km. 1 Dk Sidoharjo RT 3 Sidoharjo Sidoharjo Sragen Kode Pos 57281
ds.sidoharjo.sragen@gmail.com
0813-9301-1650
© Desa Sidoharjo . All Rights Reserved.