Musyawarah Pemungutan Suara dalam rangka Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sidoharjo Periode 2026–2034 untuk Keterwakilan Wilayah Kebayanan 1 telah dilaksanakan pada Selasa, 1 September 2026. Musyawarah tersebut menghasilkan dua calon dengan perolehan suara terbanyak yang selanjutnya ditetapkan sebagai anggota BPD keterwakilan Wilayah Kebayanan 1.
Wilayah Kebayanan 1 terdiri atas lima Rukun Tetangga (RT). Sesuai mekanisme keterwakilan yang diterapkan, masing-masing RT mengirimkan lima orang sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dengan demikian, jumlah keseluruhan DPT dalam musyawarah pemungutan suara tersebut sebanyak 25 orang.

Tiga calon mengikuti proses pemungutan suara untuk memperebutkan dua kursi keterwakilan anggota BPD dari Wilayah Kebayanan 1. Ketiga calon tersebut yakni Cahya Oktavian Parhenda, S.H., Sugeng Riyadi, S.Pd., dan Dian Aji Nuswantoro.
Proses pemungutan suara berlangsung dengan tertib dan menjadi bagian dari tahapan pengisian keanggotaan BPD Desa Sidoharjo untuk periode delapan tahun mendatang. Masyarakat yang memiliki hak pilih diberikan kesempatan untuk menentukan calon yang dinilai mampu mewakili aspirasi dan kepentingan masyarakat di wilayahnya.

Berdasarkan hasil penghitungan suara, Cahya Oktavian Parhenda, S.H. memperoleh 13 suara. Sementara itu, Sugeng Riyadi, S.Pd. mendapatkan 11 suara, dan Dian Aji Nuswantoro memperoleh 1 suara.
Dengan total 25 suara yang masuk, Cahya Oktavian Parhenda, S.H. menempati posisi pertama dengan perolehan suara terbanyak, disusul Sugeng Riyadi, S.Pd. di posisi kedua. Adapun Dian Aji Nuswantoro berada di posisi ketiga.
Hasil tersebut menetapkan Cahya Oktavian Parhenda, S.H. dan Sugeng Riyadi, S.Pd. sebagai dua anggota BPD terpilih dari Keterwakilan Wilayah Kebayanan 1 Desa Sidoharjo untuk periode 2026–2034.
Pengisian keanggotaan BPD melalui musyawarah pemungutan suara menjadi salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Keberadaan BPD memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi permusyawaratan serta menjadi salah satu unsur yang turut mendorong penyelenggaraan pemerintahan desa secara demokratis, transparan, dan sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Dengan ditetapkannya dua anggota terpilih dari Kebayanan 1, diharapkan keduanya dapat menjalankan amanah dengan baik serta menjadi representasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, memberikan masukan, dan ikut membangun Desa Sidoharjo selama masa keanggotaan 2026–2034.
Musyawarah tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat partisipasi dan demokrasi di tingkat desa. Proses pemilihan yang melibatkan masyarakat secara langsung diharapkan menghasilkan anggota BPD yang mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara amanah, objektif, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat Desa Sidoharjo.
Jl. Pungkruk – Tanon, Km. 1 Dk Sidoharjo RT 3 Sidoharjo Sidoharjo Sragen Kode Pos 57281
ds.sidoharjo.sragen@gmail.com
0813-9301-1650
© Desa Sidoharjo . All Rights Reserved.