Musyawarah Pemungutan Suara dalam rangka Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sidoharjo Periode 2026–2034 untuk Keterwakilan Wilayah Kebayanan 2 dilaksanakan pada Rabu, 2 September 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses pengisian keanggotaan BPD Desa Sidoharjo melalui mekanisme keterwakilan wilayah.

Musyawarah diikuti oleh masyarakat yang mewakili 9 Rukun Tetangga (RT) di wilayah Kebayanan 2. Sebanyak 45 orang ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jumlah tersebut berasal dari masing-masing RT yang mengirimkan lima orang sebagai perwakilan, sehingga seluruh wilayah di Kebayanan 2 memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam menentukan calon anggota BPD yang akan mewakili wilayahnya.

Tiga calon mengikuti proses pemungutan suara untuk memperebutkan dua kursi Anggota BPD Desa Sidoharjo dari Keterwakilan Wilayah Kebayanan 2. Ketiga calon tersebut adalah Endang Tutik, Purwanto, dan Dr. H. Amin Ary Wibowo, S.Ag., M.Pd.I.
Proses pemungutan suara berlangsung dengan melibatkan seluruh pemilih yang tercatat dalam DPT. Hasil penghitungan menunjukkan persaingan yang sangat ketat. Endang Tutik memperoleh 16 suara, disusul Purwanto dengan 15 suara, sementara Dr. H. Amin Ary Wibowo, S.Ag., M.Pd.I. memperoleh 14 suara.

Dengan demikian, Endang Tutik dan Purwanto menjadi dua calon dengan perolehan suara terbanyak dan ditetapkan sebagai Anggota BPD Desa Sidoharjo Periode 2026–2034 dari Keterwakilan Wilayah Kebayanan 2.
Menariknya, perbedaan perolehan suara ketiga calon hanya terpaut satu suara. Hasil tersebut menunjukkan tingginya tingkat persaingan dalam proses pemilihan sekaligus memperlihatkan bahwa setiap suara memiliki arti penting dalam menentukan keterwakilan masyarakat.
Musyawarah pemungutan suara ini juga menjadi wujud partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Keterlibatan perwakilan dari sembilan RT memberikan ruang bagi masyarakat untuk menentukan figur yang dinilai mampu membawa aspirasi wilayahnya ke dalam lembaga BPD.
Sebagai lembaga permusyawaratan desa, BPD memiliki peran penting dalam menyalurkan aspirasi masyarakat serta membangun komunikasi dan sinergi dengan Pemerintah Desa. Karena itu, anggota yang terpilih diharapkan mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Dengan terpilihnya Endang Tutik dan Purwanto, proses pengisian keanggotaan BPD Desa Sidoharjo dari Keterwakilan Wilayah Kebayanan 2 memasuki tahapan berikutnya. Keduanya diharapkan dapat menjadi representasi masyarakat Kebayanan 2 serta turut berkontribusi dalam mewujudkan pemerintahan desa yang partisipatif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan warga.
Musyawarah tersebut sekaligus menegaskan bahwa demokrasi di tingkat desa dapat berlangsung secara langsung, terbuka, dan melibatkan masyarakat dalam menentukan wakil yang akan menjalankan fungsi permusyawaratan untuk periode 2026–2034.
Jl. Pungkruk – Tanon, Km. 1 Dk Sidoharjo RT 3 Sidoharjo Sidoharjo Sragen Kode Pos 57281
ds.sidoharjo.sragen@gmail.com
0813-9301-1650
© Desa Sidoharjo . All Rights Reserved.