Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sidoharjo menyelenggarakan Musyawarah BPD dalam rangka Pembahasan dan Penyepakatan Peraturan Desa (Perdes) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 31 Desember 2025, pukul 13.00 WIB, bertempat di Balai Desa Sidoharjo.
Musyawarah tersebut dihadiri oleh seluruh anggota BPD Desa Sidoharjo, Pemerintah Desa Sidoharjo, Pendamping Desa, serta Bhabinkamtibmas Desa Sidoharjo. Kehadiran unsur-unsur tersebut menunjukkan sinergi antar lembaga desa dan pihak pendamping dalam memastikan proses pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua BPD Desa Sidoharjo dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembahasan Perdes LPJ Realisasi APBDes merupakan tahapan strategis dalam siklus pengelolaan keuangan desa. Ia menegaskan bahwa BPD memiliki fungsi pengawasan dan legislasi desa, sehingga pembahasan dilakukan secara cermat, objektif, dan berlandaskan prinsip transparansi serta akuntabilitas.
Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Desa Sidoharjo memaparkan secara rinci isi LPJ Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025. Pemaparan meliputi realisasi pendapatan desa, belanja desa, serta pembiayaan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun anggaran. Selain itu, disampaikan pula capaian program dan kegiatan desa, sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA), serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan.


Pendamping Desa memberikan penjelasan teknis terkait kesesuaian laporan dengan regulasi yang berlaku, sekaligus memastikan bahwa penyusunan Perdes LPJ telah mengikuti mekanisme dan format yang ditetapkan. Sementara itu, Bhabinkamtibmas Desa Sidoharjo menekankan pentingnya tertib administrasi dan transparansi anggaran sebagai upaya menjaga stabilitas, keamanan, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Proses musyawarah berlangsung dengan suasana kondusif dan dialogis. Anggota BPD menyampaikan sejumlah pertanyaan, saran, dan catatan evaluatif terhadap laporan yang disampaikan. Pemerintah desa merespons seluruh masukan secara terbuka dan argumentatif, sehingga tercapai kesepahaman bersama.
Hasil dari musyawarah ini adalah disepakatinya Peraturan Desa tentang LPJ Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan sesuai prosedur yang berlaku. Kesepakatan tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara BPD dan Pemerintah Desa Sidoharjo dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta bertanggung jawab kepada masyarakat.
Jl. Pungkruk – Tanon, Km. 1 Dk Sidoharjo RT 3 Sidoharjo Sidoharjo Sragen Kode Pos 57281
ds.sidoharjo.sragen@gmail.com
0813-9301-1650
© Desa Sidoharjo . All Rights Reserved.