ds.sidoharjo.sragen@gmail.com

0813-9301-1650

Pelayanan Umum Gratis    

Berita Detail

Musdes Sidoharjo Bentuk Panitia Pengisian Anggota BPD Periode 2026–2034

Sidoharjo – Pemerintah Desa Sidoharjo menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Pembentukan Panitia Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026–2034 pada Rabu, 10 Juni 2026, bertempat di Gedung Serbaguna SidoMakmur Desa Sidoharjo. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam proses regenerasi kelembagaan BPD seiring akan berakhirnya masa jabatan anggota BPD periode 2018–2026.

Musdes dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan, antara lain Camat Sidoharjo, Kepala Desa beserta perangkat Desa Sidoharjo, Ketua RT, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), Tim Penggerak PKK, tokoh agama, tokoh masyarakat, kader kesehatan, pengurus Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), perwakilan kepala keluarga miskin, penyandang disabilitas, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), Babinsa, serta Bhabinkamtibmas.

Pelaksanaan pengisian anggota BPD ini mengacu pada Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Nomor 100.1.9.7/019/2026 yang menyampaikan bahwa masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa periode 2018 sampai dengan 2026 akan berakhir pada tanggal 11 Desember 2026. Oleh karena itu, pemerintah desa perlu mempersiapkan tahapan pengisian anggota BPD untuk masa jabatan berikutnya, yakni periode 2026 sampai dengan 2034.

Dalam musyawarah tersebut, seluruh peserta menyepakati pembentukan panitia pengisian keanggotaan BPD yang akan bertugas melaksanakan seluruh tahapan proses pengisian anggota BPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembentukan panitia dilakukan secara musyawarah dengan mengedepankan prinsip keterbukaan, partisipasi masyarakat, transparansi, dan akuntabilitas.

Proses pengisian anggota BPD merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD memiliki peran strategis sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

Adapun dasar hukum pelaksanaan pengisian anggota BPD periode 2026–2034 meliputi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2016 tentang BPD, serta Peraturan Bupati Sragen Nomor 21 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2016.

Melalui pembentukan panitia ini, diharapkan proses pengisian anggota BPD Desa Sidoharjo periode 2026–2034 dapat berjalan dengan lancar, demokratis, serta mampu menghasilkan anggota BPD yang memiliki integritas, kapasitas, dan komitmen untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat demi kemajuan Desa Sidoharjo.

Desa Sidoharjo

Jl. Pungkruk – Tanon, Km. 1 Dk Sidoharjo RT 3 Sidoharjo Sidoharjo Sragen Kode Pos 57281

ds.sidoharjo.sragen@gmail.com

0813-9301-1650

Follow Us

© Desa Sidoharjo . All Rights Reserved.