Sidoharjo, 25 April 2025 — Dalam semangat membangun ekonomi kerakyatan dari desa, Pemerintah Desa Sidoharjo, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) pada Kamis (25/4) untuk membentuk “Koperasi Merah Putih” sebagai wujud implementasi petunjuk pelaksanaan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Kegiatan ini bertempat di Balai Desa Sidoharjo dan dihadiri oleh Camat Sidoharjo, Dwi Cahyono, S.STP., M.Si., yang menyatakan dukungan penuh terhadap langkah progresif tersebut. Musdes juga diikuti oleh Kepala Desa Sidoharjo beserta perangkatnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, perwakilan kelompok tani, UMKM, serta unsur pemuda dan perempuan desa.

Implementasi Langsung Kebijakan Nasional
Pembentukan koperasi ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional yang tertuang dalam Juklak Menkop RI No. 1 Tahun 2025, yang mengamanatkan setiap desa di Indonesia membentuk Koperasi Merah Putih sebagai wadah pemberdayaan ekonomi berbasis potensi lokal. Dalam Juklak tersebut, koperasi dimaksudkan untuk menjadi tulang punggung distribusi barang dan jasa di pedesaan serta untuk memperkuat ketahanan ekonomi mikro dalam menghadapi disrupsi global dan inflasi pangan.
Camat Sidoharjo, Dwi Cahyono, dalam sambutannya mengatakan bahwa kebijakan ini sangat strategis, terutama dalam upaya mempercepat pemulihan ekonomi pascapandemi dan mendorong pertumbuhan inklusif dari desa.
“Koperasi Merah Putih adalah program nasional, tetapi keberhasilannya ditentukan oleh kekompakan dan partisipasi aktif masyarakat desa. Pemerintah kecamatan siap memfasilitasi proses pembentukan, pembinaan, hingga pendampingan koperasi ini agar benar-benar memberi manfaat riil bagi warga,” tegasnya.
Penetapan Struktur dan Legalitas
Dalam Musdes tersebut, secara mufakat ditetapkan susunan pengurus koperasi, yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, serta tim pengawas internal. Juga dibahas dan disahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi sesuai dengan ketentuan dalam Juklak Menkop RI, yang mengatur prinsip koperasi, asas keterbukaan, keanggotaan sukarela, dan pembagian SHU secara adil.
Tahapan selanjutnya, pengurus bersama Pemerintah Desa akan mengajukan pengesahan badan hukum koperasi ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Wonogiri. Pemerintah desa juga berkomitmen menganggarkan sebagian Dana Desa untuk penguatan modal awal koperasi sesuai ruang lingkup kebijakan Kemendes PDTT.
Fokus pada Pemberdayaan Ekonomi Lokal
Koperasi Merah Putih Desa Sidoharjo dirancang sebagai instrumen strategis pemberdayaan ekonomi berbasis potensi lokal, seperti pertanian padi, hortikultura, peternakan ayam kampung, serta produk olahan seperti keripik singkong dan tempe tradisional. Koperasi juga akan membantu digitalisasi UMKM desa melalui pelatihan literasi keuangan dan pemasaran daring.
Musdes ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai simbol kesepakatan kolektif. Camat Sidoharjo menyampaikan bahwa pembentukan koperasi ini akan menjadi tonggak penting dalam transformasi ekonomi desa yang inklusif dan berdaulat.
Dengan terbentuknya Koperasi Merah Putih Desa Sidoharjo, warga berharap mampu menghadapi tantangan ekonomi ke depan dengan lebih siap dan mandiri. Program ini juga menjadi bukti bahwa desa bukan hanya objek pembangunan, tetapi subjek utama dalam mewujudkan cita-cita kemandirian ekonomi bangsa.
Jl. Pungkruk – Tanon, Km. 1 Dk Sidoharjo RT 3 Sidoharjo Sidoharjo Sragen Kode Pos 57281
ds.sidoharjo.sragen@gmail.com
0813-9301-1650
© Desa Sidoharjo . All Rights Reserved.