Sragen, 6 Februari 2025 – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sidoharjo menggelar musyawarah penting dalam rangka pengesahan dan penetapan dua peraturan desa yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan dan aset desa. Acara ini berlangsung di Balai Desa Sidoharjo dan dihadiri oleh BPD, Perangkat Desa, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas.

Dua peraturan desa yang disahkan dalam musyawarah ini adalah:

Dalam pembahasan pertama, BPD dan para peserta musyawarah menyepakati Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APB Desa Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas keuangan pemerintah desa dalam mengelola anggaran yang telah dialokasikan selama setahun penuh.
Ketua BPD Sidoharjo, Dr. H. Amin Ary Wibowo, S.Ag., M.Pd.I, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Pemerintah Desa dalam pengelolaan APB Desa yang transparan dan sesuai regulasi. Beliau juga menekankan pentingnya keterbukaan kepada masyarakat agar setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
Selanjutnya, musyawarah juga mengesahkan Peraturan Desa tentang Sewa Tanah Kas Desa Eks Bengkok Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini mengatur mekanisme penyewaan tanah kas desa untuk Kades dan Perangkat Desa sesuai dengan Peraturan Bupati Sragen Nomor 67 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Aset Desa ( Berita Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2022 Nomor 67 ).

Usai pengesahan peraturan desa, acara dilanjutkan dengan penyerahan laporan kinerja Kepala Desa Sidoharjo, Titik Saptawati, S.Pd., M.H. kepada Ketua BPD Sidoharjo. Laporan yang diserahkan meliputi:
Kepala Desa Sidoharjo, Titik Saptawati, S.Pd., M.H., menyampaikan bahwa laporan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan pemerintah daerah atas berbagai program serta kebijakan yang telah dijalankan. "Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan desa melalui transparansi serta partisipasi masyarakat," ujarnya.
Musyawarah yang digelar di Balai Desa Sidoharjo ini menegaskan peran penting BPD dalam mengawal kebijakan desa dan memastikan pengelolaan keuangan berjalan dengan baik. Dengan pengesahan dua peraturan desa serta penyerahan laporan kinerja kepala desa, diharapkan Pemerintah Desa Sidoharjo semakin maju dalam tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat.Acara ini ditutup dengan sesi diskusi antara peserta musyawarah, di mana berbagai masukan dan saran dari masyarakat serta perangkat desa didengarkan guna perbaikan kebijakan di masa mendatang.
Jl. Pungkruk – Tanon, Km. 1 Dk Sidoharjo RT 3 Sidoharjo Sidoharjo Sragen Kode Pos 57281
ds.sidoharjo.sragen@gmail.com
0813-9301-1650
© Desa Sidoharjo . All Rights Reserved.