ds.sidoharjo.sragen@gmail.com

0813-9301-1650

Pelayanan Umum Gratis    

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik

Dalam rangka mewujudkan Pemerintah yang baik dan untuk membangun kepercayaan terhadap pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Desa Sidoharjo Kecamatan Sidoharjo perlu dilakukan penataan pelayanan diantaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Pemerintah Desa Sidoharjo Kecamatan Sidoharjo jika terjadi dugaan pelanggaran.

 

Informasi tentang tata cara pengaduan pelayanan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh Pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan ijin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan dapat dilakukan sebagai berikut:

1. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui

a. Facebook  :  Desa Sidoharjo Sragen

b. Instagram: Desa Sidoharjo Sragen

c. Email        : ds.sidoharjo.sragen@gmail.com

d. X   : Desa Sidoharjo

e. Website     : https://sidoharjo-sidoharjo.desa.id/

2. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui SMS/WA di nomor  0813-9301-1650

3. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui link http://bit.ly/PengaduanSidoharjo

 

 

Desa Sidoharjo

Jl. Pungkruk – Tanon, Km. 1 Dk Sidoharjo RT 3 Sidoharjo Sidoharjo Sragen Kode Pos 57281

ds.sidoharjo.sragen@gmail.com

0813-9301-1650

Follow Us

© Desa Sidoharjo . All Rights Reserved.